Ratusan Karyawan Transmart Demo PHK Sepihak Dan UMP Tidak Sesuai di Bayarkan

- Jumat, 17 Maret 2023 | 09:56 WIB
Ratusan Karyawan Transmart Demo PHK Sepihak Dan UMP Tidak Sesuai di Bayarkan (tangkapan layar)
Ratusan Karyawan Transmart Demo PHK Sepihak Dan UMP Tidak Sesuai di Bayarkan (tangkapan layar)

Fokus Media - Ratusan karyawan Trans Retail Indonesia (Transmart) menggelar aksi demo dengan menolak. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak sesuai Pembayaran Upah Minimum tahun 2022.

Aksi Demo karyawan Transmart yang tergabung dengan Federasi Serikat Pekerja Front Nasional (FSPFN). Pada hari Kamis, 16 Maret 2023, Di Head Office Transmart Lebak Bulus. Jakarta Selatan.

Para Demo aksi karyawan Transmart melakukan unjuk rasa dengan jumlah masa kisaran 300 orang yg ikut serta untuk menuntut hak yg belum juga dibayarkan.

Baca Juga: Sudah Rilis Informasi Tiket Konser Suga Agust D di Jakarta Siap Diperebutkan Army, Ada Syarat Harus Registrasi

Salah satu perusahaan Transmart yang dimiliki oleh orang terkaya di Indonesia Chairul Tanjung tak hentinya mem PHK Sepihak karyawan nya,

Dilandasi Peraturan Pemerintah No 35 tahun 2021 mengenai PHK efisiensi, Seperti angin segar untuk PT Trans Retail Indonesia untuk semena-mena mem PHK Sepihak karyawan nya.

Selain Semana-mena mem PHK Sepihak karyawan, PT Trans Retail Indonesia juga tidak membayarkan UMP tahun 2022 sesuai Keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021 sebesar RP. 4.641.854.

Baca Juga: Penuh Makna Filosofis, Ini Logo Peringatan ke-77 Bandung Lautan Api yang Resmi Dirilis

Sedangkan Upah pokok yg diterima karyawan PT Trans Retail Indonesia di bawah Keputusan Gubernur tersebut. menurut Ketua Humas Pimpinan Pusat FSPFN, Rian Reonavan.

Ada 65 orang terdampak PHK sepihak oleh PT Trans Retail Indonesia dan 145 orang lebih di seluruh Gerai PT Trans Retail Indonesia di DKI Jakarta yg tidak di naikan UMP di tahun 2022.

Selain itu PHK sepihak yg dilakukan PT Trans Retail Indonesia juga sangat tidak berprikemanusiaan karena ada berapa karyawati yg tergabung di Federasi Serikat Pekerja Front Nasional terkena PHK secara paksa padahal kondisinya memang sedang hamil.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Kominfo Gelar Pelatihan Digital Wirausaha bagi Masyarakat se-Bandung Raya Maret Ini

Dalam Aksi Demo ini Rian Sebagai Ketua Humas FSPFN mengajukan Tuntutan ke pihak Manajemen Trans Retail Indonesia (Transmart) antara lain:

1. Bayarkan kekurangan UMP karyawan yang di bayar perusahaan di bawah UMP tahun 2022 sesuai keputusan Gubernur no 1517 tahun 2021.

Halaman:

Editor: N Ina Husna

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X