PAHAMI yang Termasuk Lahan yang Dikuasai Adalah Ini, Petugas Sensus Pertanian 2023 Wajib Pahami Maksudnya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 10:07 WIB
yang termasuk lahan yang dikuasai dalam ST2023. (bps.go.id)
yang termasuk lahan yang dikuasai dalam ST2023. (bps.go.id)


Fokus Media - Sensus Pertanian 2023 segera dilaksanakan. Pahami maksud lahan yang dikuasai dan yang termasuk lahan yang dikuasai adalah apa saja.

Mulai Juni 2023, pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) akan dimulai untuk mendapatkan data statistik pertanian di seluruh Indonesia. 

Bagi petugas sensus yang sudah direkrut oleh BPS Kabupaten/Kota, penting untuk memahami berbagai istilah dalam Sensus Pertanian 2023.

Baca Juga: Daftar Nama yang Tercantum pada ST2023-L1.UTP pada Wilayah Door to Door Adalah Ini, Simak Penjelasannya

Hal tersebut agar petugas ST2023 bisa memahami berbagai data dan cara memasukkan data saat bertugas. 

Istilah-istilah dalam ST2023 tersebut salah satu di antaranya adalah "lahan yang dikuasai".

Apa yang dimaksud lahan yang dikuasai? Dan apa saja yang termasuk lahan yang dikuasai dalam ST2023?

Baca Juga: PAHAMI Geotagging BPS Adalah Proses Perekaman Informasi Ini, Simak Apa Itu Geotagging dalam Regsosek 2022

Sebelum dibahas mengenai "lahan yang dikuasai" dan yang termasuk lahan yang dikuasai dalam ST2023, simak cakupan dan data yang dihasilkan dalam Sensus Pertanian 2023 berikut.

Apa saja cakupan kegiatan pertanian dalam Sensus Pertanian 2023?

- Holikultura

- Perkebunan

- Peternakan

- Perikanan

- Kehutanan

Halaman:

Editor: A. Mahfud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengertian Reksadana: Jenis dan Keuntungannya

Senin, 11 September 2023 | 17:38 WIB
X