Yang Dimaksud sebagai Peternak dalam Kegiatan ST2023 Adalah Ini, Soal Uji Kompetensi Petugas Sensus Pertanian

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 21:30 WIB
yang dimaksud sebagai peternak dalam kegiatan ST2023 adalah ini. (bps.go.id)
yang dimaksud sebagai peternak dalam kegiatan ST2023 adalah ini. (bps.go.id)

Fokus Media - Pahami yang dimaksud sebagai peternak dalam kegiatan ST2023 adalah? Simak penjelasannya. 

Bagi Anda yang sedang mempelajari siapa yang dimaksud peternak dalam kegiatan Sensus Pertanian (ST2023), pahami penjelasannya berikut.

Kegiatan Sensus Pertanian 2023 segera dilaksanakan pada bulan Juni 2023 untuk mendapatkan data terkini pertanian di Indonesia. 

Baca Juga: Pahami 3 Permasalahan dan Saran untuk Perbaikan Aplikasi ST2023 Kode, Cek Cara Instalasi Berikan Saran

Petugas ST2023 sudah direkrut dan saat ini sedang melakukan berbagai persiapan sebelum bertugas. 

Sebagai petugas ST2023, tentu harus memahami berbagai istilah yang berkaitan dengan Sensus Pertanian 2023. 

Di antara salah satu istilah tersebut adalah "peternak". Siapa yang dimaksud sebagai peternak dalam kegiatan ST2023?

Baca Juga: Tujuan dari Pengisian Blok ix pada Daftar ST2023-L2.UTP Jasa Pertanian dan Praktik Kegiatan Pertanian

Sebagaimana diketahui, cakupan kegiatan Pertanian dalam ST2023 adalah:

- Tanaman Pangan

- Hortikultura

- Perkebunan

- Peternakan

- Perikanan

Halaman:

Editor: A. Mahfud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pengertian Reksadana: Jenis dan Keuntungannya

Senin, 11 September 2023 | 17:38 WIB
X