Apa itu DEMOSI POLRI dan Contohnya? Berikut Penjelasan Sesuai Undang-undang

- Selasa, 6 Desember 2022 | 20:05 WIB
Apa itu DEMOSI POLRI dan Contohnya? Berikut Penjelasan Sesuai Undang-undang  (Pixabay: diegoparra)
Apa itu DEMOSI POLRI dan Contohnya? Berikut Penjelasan Sesuai Undang-undang (Pixabay: diegoparra)

Fokus Media - Dalam melaksanakan tugas, Kepolisian Republik Indonesia memiliki mekanisme terkait perubahan untuk setiap anggotanya. Salah satunya adalah demosi. Apa itu demosi Polri dan contohnya?

Pertanyaan seputar apa itu demosi Polri dan contohnya membuat netizen ingin tahu secara detail mengenai demosi ini.

Lantas, apa itu demosi Polri dan contohnya? Apakah demosi adalah bagian dari mutasi?

Baca Juga: ARTI Sukulen Itu Apa? Berikut Penjelasan Arti dan Maksud Sukulen dalam Bahasa Gaul

Apakah perubahan antar anggota Polri itu merupakan permohonan dari anggota atau untuk kepentingan organisasi? Berikut penjelasannya.

Sebelum menjelaskan langsung ke poin demosi, perlu diketahui bahwa demosi merupakan salah satu sifat mutasi, sesuai Pasal 8.

Mutasi sendiri bisa merupakan permohonan dari anggota atau untuk tujuan organisasi.

Baca Juga: 2022: Tes Akademik Polri Meliputi Apa Saja? Simak Contoh Soal Tes Akademik Polri dan Jawabannya Berikut

Di pasal 11, mutasi yang bersifat demosi ini merupakan pemindahan jabatan anggota Polri ke tingkatan yang lebih rendah.

Jika seorang anggota Polri melanggar kode etik Kepolisian, maka akan dilakukan demosi. Contohnya, Ajun Komisaris Dyah Candrawati atau AKP Dyah Candrawati telah melanggar kode etik.

Adapun mutasi yang bersifat promosi, maka anggota Polri justru dipindahkan untuk dinaikkan jabatannya.

Baca Juga: Profil Michelle Ziudith Pemeran Laura  Dalam Series Kupu Kupu Malam

Hal ini tentu berbeda dari mutasi yang bersifat demosi, dimana sesuai Pasal 11, demosi merupakan pemindahan anggota Polri ke jabatan lain yang lebih rendah atau bahkan jabatannya dapat dihentikan.

Sebagai contoh di persidangan, AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi selama satu tahun.

Halaman:

Editor: Armani Afifah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X