Apa Arti PTDH dalam Kepolisian? Berikut Penjelasan dan Perbedaannya dengan PDH

- Selasa, 6 Desember 2022 | 22:02 WIB
Apa Arti PTDH dalam Kepolisian? Berikut Penjelasan dan Perbedaannya dengan PDH (Afifah Amani)
Apa Arti PTDH dalam Kepolisian? Berikut Penjelasan dan Perbedaannya dengan PDH (Afifah Amani)

Fokus Media - Terdapat sejumlah istilah dalam Kepolisian, salah satunya adalah PTDH. Apakah kepanjangan dan arti PTDH dalam Kepolisian?

Selain istilah PTDH, terdapat istilah lain yang disebut sebagai PTH. Sekilas, keduanya tampak mirip, namun ada sedikit perbedaan. Lantas arti PTDH dalam Kepolisian itu seperti apa?

Beberapa waktu lalu, yakni di bulan Agustus 2022 silam, sidang kode etik yang digelar oleh Komite Kode Etik menghasilkan keputusan dimana Ferdy Sambo terkena sanksi PTDH yang kemudian membuat mantan Kadiv Propam itu mengajukan banding . Lantas, kepanjangan dan arti PTDH dalam Kepolisian?

Baca Juga: Apa itu DEMOSI POLRI dan Contohnya? Berikut Penjelasan Sesuai Undang-undang

Sebelum membahas tentang PTDH, berikut hal yang harus anda ketahui terkait perbedaan PDH dan PTDH.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri di Kepolisian RI, istilah lain dari mengundurkan diri adalah pemberhentian Atas Permintaan Sendiri alias APS.

Dan dalam Pasal 33 Ayat (3) disebutkan bahwa anggota Polri yang mengajukan APS akan dikenai PDH atau Pemberhentian Dengan Hormat.

Baca Juga: BOCORAN Soal UAS Kimia Kelas 11 Semester 1 dan Jawaban Kurikulum 2013, Contoh Soal UAS Kimia SMA SMK MA 2022

Jika anggota dikenai PDH, maka ia akan memperoleh hak pensiun atau tidak sama sekali. Llau, apa kepanjangan dari PTDH?

Dalam kasus Ferdy Sambo, beliau dikenakan sanksi PTDH alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat usai melanggar kode etik dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, ajudannya sendiri.

Sehingga PTDH adalah istilah lain untuk mengatakan sanksi dengan cara memberhentikan anggota Polri secara tidak hormat.

Baca Juga: BOCORAN Contoh Soal UAS PJOK Kelas 12 Semester 1 Tahun 2022 dan Kunci Jawaban Kurikulum 2013, Soal UAS Terbaru

Adapun PTDH adalah sanksi administratif paling berat yang dijatuhkan pada anggota polisi. Terutama usai si anggota telah terbukti melanggar KKEP dan Kode Etik Profesi Polisi.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menyebutkan sanksi PTDH untuk polisi pelanggar.

Dalam Kepolisian, selain melanggar kode etik dan merugikan pihak Kepolisian, berikut adalah tindakan-tindakan dari anggota polisi yang bisa dikenakan sanksi PTDH:

Halaman:

Editor: Armani Afifah

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X