Standardisasi Produk Kecantikan Menurut Fatwa MUI, Yuk Simak Informasinya!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:43 WIB
Standardisasi Produk Kecantikan Menurut Fatwa MUI, Yuk Simak Informasinya! (instagram.com/muipusat)
Standardisasi Produk Kecantikan Menurut Fatwa MUI, Yuk Simak Informasinya! (instagram.com/muipusat)

Fokus Media – Standardisasi produk kecantikan menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu diperhatikan dalam membeli kosmetik.

Banyaknya produk kecantikan yang muncul baik dari dalam maupun luar negeri, untuk seorang muslimah tentu harus memperhatikan kehalalannya.

Menurut Fatwa MUI Nomor 23 tahun 2013, berikut standar kehalalan produk kosmetik dan penggunaannya:

Baca Juga: Masih Bingung Cara Mendapatkan KIP Kuliah Digital? Yuk Ikuti Panduan ini!

1. Penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias

Penggunaan kosmetik untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan tiga syarat, yaitu pertama bahan yang digunakan halal dan suci.

Kedua ditujukan untuk kepentingan yang dibolehkan secara syar'i, dan yang ketiga tidak membahayakan.

Baca Juga: Daftar Film, Serial, Anime dan K-Drama di Netflix Selama Bulan Februari 2023

2. Penggunaan kosmetik dalam (untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh)

Penggunaan kosmetik dalam (untuk dikonsumsi atau masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan yang najis atau haram hukumnya haram.

3. Penggunaan kosmetik luar (tidak masuk ke dalam tubuh)

Penggunaan kosmetik luar (tidak masuk ke dalam tubuh) yang menggunakan bahan najis atau haram selain Babi dibolehkan dengan syarat dilakukan penyucian setelah pemakain (tathhir syar'i).

4. Penggunaan kosmetik yang semanta-mata berfungsi tahsiniyyat

Penggunaan kosmetik yang semata-mata berfungsi tahsiniyyat, tidak ada rukhshah (keringanan) untuk memanfaatkan kosmetik yang haram.

Halaman:

Editor: S. Arifin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X